Catatan Tercecer Hari Guru Nasional Tahun 2021

Newsantara, Hari Guru Nasional ( HGN ) , adalah Hari Guru tingka Nasional untuk memperingati jasa dan pengabdian profesi guru di Indonesia. Hari Guru Nasional selalu diperingati oleh masyarakat di Indonesia tanggal 25 Nopember tiap tahunnya.

Tanggal 25 Nopember sebagai hari guru didasarkan atas tanggal kelahiran organisasi guru pertama di Indonesia yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI). Di peringati sebagai hari guru Nasional sejak ditetapkan oleh Pemerintah melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994.

Tema Hari Guru Nasional tahun ini “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan” artinya bahwa agar para pendidik dalam mengarahkan peserta didiknya menjadi pemuda dan pemudi yang memahami perkembangan jaman,lebih banyak ilmu pengetahuan dengan empati yang tinggi agar mereka bisa menyerap ilmu pengetahuan dengan baik.

Sedangkan logo HGN tahun ini masih sama dengan logo tahun lalu yang menggambarkan tiga jenis manusia bersama lambang hati, yang menandakan adanya kegembiraan dari orang tua murid, murid dan Guru. Ketiga nya bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk semua.

Pada tanggal 25 Nopember 2021 yang betepatan jatuh di Hari Kamis, semua guru diharapkan bergembira, penuh kasih sayang dan merdeka, sesuai tema dan logo HGN tahun ini.

Fakatanya?

Di hari Guru tahun ini masih banyak guru guru yang belum berbahagia,kurang kasih sayang dan belum Merdeka seperti harapan Pemerintah, hal ini di karenakan masih banyak guru guru berstatus honorer, akibatnya rendah kesejahteraannya serta tidak adanya jaminan sosial.

Akhirnya banyak guru honorer mencari nafkah tambahan dengan bekerja sambilan di sela sela kesibukan mendidik murid muridnya.

Omnibuslaw Cipta Kerja.

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Sementara, dari segi hukum, omnibus law adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya.

Undang Undang terdiri dari 11 klaster, termasuk didalamnya klaster tenaga kerja. Salah tujuan dibentuknya Undang Undang ini adalah untuk mempermudah penanaman modal asing di Tanah Air.

Omnibuslaw Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang Undang Oktober tahun lalu dengan nama Undang Undang Cipta Kerja,nomor 11 tahun 2020 . Undang Undang ini sejak awal penyusunan banyak mengundang protes dari berbagai pihak, utamanya kaum buruh.

Outsourcing atau kerja kontrak

Kaum buruh, dimotori buruh buruh yang tergabung dalam K SPSI AGN dan KSPI sejak awal sudah bersuara untuk menolak keberadaan Undang Undang ini, khususnya dalam hal rencana Outsourcing seumur hidup atau kerja kontrak. Buruh beranggapan, lewat UU Cipta Kerja ini, maka kerja kontrak atau outsourcing bisa saja kontrak kerjanya seumur hidup dan diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.

Ketidak setujuan KSPI dan K SPSI AGN terhadap UU Omnibuslaw Cita Kerja dinyatakan melalui konstitusional dengan mendaftarkan UJI formil dan materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepat tanggal 25 Nopember 2021 Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Akan tetapi Pemerintah beranggapan lain menyikapi putusan MK tanggal 25 Nopember itu. Pemerintah beranggapan bahwa Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku hingga dua tahun kedepan.

Dengan demikian apabila Pemerintah masih memberlakukan Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja berikut turunnanya maka aturan kerja kontrak atau Outsourcing juga tetap berlaku terhadap semua pekerjaan,termasuk Guru honorer.

Di saat Guru guru memeriahkan hari guru dan memeriahkan hari ulang tahun ke 76 PGRI disisi lain para pekerja meratapi nasibnya akibat masih diberlakukannya Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja oleh Pemerintah pada tanggal 25 Nopember 2021.

Guru Jambret.

Jambret adalah merenggut atau merebut barang milik orang lain yang sedang dipakai atau dibawa. contoh: ‘seorang pemuda berkendaraan sepeda motor menjambret kalung emas seorang ibu yang sedang berjalan kaki. Jambret biasanya dilakukan oleh orang orang pengangguran, penyandang masalah sosial atau dilakukan oleh orang orang yang profesional tetapi tidak bertanggung jawab.

“Apes, usai beraksi di depan Bank BJB pelaku jambret berhasil ditangkap”, demikian penggalan judul berita di salah satu media on line di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Konon, penjambretan terjadi di jalan Siliwangi blok Cigebang Kabupaten Kuningan Kamis siang Tanggal, 25 Nopember 2021.

Penjambretan dilakukan oleh seorang Ayah berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar Negeri, berinsial (AP).

Kebetulan korban penjambretan seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer juga,hanya tugas nya berbeda ,yaitu di sebuah Sekolah Menengah Pertama.

Guru honorer bertugas di Sekolah Dasar Negeri menjambret tas milik guru honorer yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kuningan tepat di Hari Guru Nasional tanggal 25 Nopember 2021,tepat dimana MK menetapkan keputusan Undang undang omnibuslaw Cipta Kerja.

Apakah kebetulan (AP) guru honorer melakukan penjambretan di tanggal 25 Nopember, saat bersamaan Majlis Hakim MK memutuskan Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang didalamnya mengatur tentang kerja kontrak seumur hidup, seperti juga yang akan dialami bagi guru honorer dengan skema PPPK.

Belum diketahui alasan dan latar belakang mengapa (AP) guru honorer itu melakukan hal tak terpuji dengan menjambret tas milik orang lain, saat teman sejawatnya bergembira, bersuka cita dan berteriak solidaritas dalam rangka HGN dan HUT ke 76 PGRI?

Apakah AP guru honorer menjambret di Hari Guru Nasional ada hubungannya dengan pemerintah yang tetap memberlakukan omnibuslaw?

Wallahu Alam bi Sawab
#Rumah Honorer Ayah Didi

Hidup Guru
Hidup PGRI
Solidaritas yes

Didi Suprijadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *