Metode Iradiasi Disetujui, Mangga Indonesia Bakal Masuk Pasar Australia

NEWSANTARA.CO, Jakarta — Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian terus mendorong upaya peningkatan produk komoditas ekspor dari hasil panen. Upaya tersebut dengan menggunakan teknik iradiasi melalui produk mangga Indonesia.

“Australia telah menerima penggunaan metode iradiasi pada buah mangga. Dan sesuai masa panen di bulan Oktober, mangga sudah bisa ekspor ke Australia,” kata Banun Harpini, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian melalui pesan tertulisnya, Kamis, (15/2/18).

Lebih jauh ia menjelaskan, peningkatan akses pasar buah segar Indonesia ke Australia terus didorong oleh Kementerian Pertanian. Dan pada pertemuan ini buah mangga dan buah naga menjadi agenda pertemuan dan berhasil mencapai kata sepakat.

“Pemanfaatan teknologi iradiasi ini untuk menjamin kesehatan mangga yang di ekspor ke Australia, sementara untuk buah naga dapat memasuki pasar Australia pada pertengahan tahun 2018,” jelas Banun Harpini.

Saat ini Banun Harpini bertindak selaku co-chair pada pertemuan Indonesia – Australia untuk kelompok kerja pertanian, pangan dan kehutanan (Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation, WGAFFC) ke-21 tanggal 14-15 Februari 2018 di Meulbourne.

Selain pembahasan perihal akses pasar buah segar ke Australia, pada pertemuan ini telah disepakati ekspor produk olahan ayam dari Indonesia. Tentunya, Badan Karantina Pertanian mengawal dan menjamin pemenuhan persyaratan bisosecurity Australia.

Dilain pihak, Louise Van Meurs, Kepala Departemen Pertanian dan Sumber Air (Department of Agricultural and Water Resources) Australia meminta Indonesia untuk menerima benih kentang dari South Australia dan Victoria. Hal ini disepakati Indonesia sepanjang impor benih tersebut telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, turut serta dibahas pada pertemuan tahunan WGAFFC ke-21 ini antara lain pembahasan isu bilateral peraturan baru dan yang telah diimplementasi, seputar kehutanan dan kerjasama capacity building lainnya.

Pembahasan dilakukan oleh masing-masing taskforce yakni : Taskforce Crops and Plant Products yang diwakili oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati selaku chair; Taskforce on Livestock and Animal Products yang diwakili oleh Direktur Perbibitan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Taskforce on Forestry yang diwakili oleh Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Hutan, Kementerian Kehutanan. (red/tan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *