Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya Senilai Rp13,1 Triliun

Jakarta, Newsantara – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi Pers di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2020).

Namun Burhanuddin tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita Kejagung. Adapun aset-aset yang telah disita Kejagung dari para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Meski begitu, jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar Rp 16,81 triliun.

Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkracht) pun kami bisa mengejar aset-aset itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus di PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.

Dalam Konfrensi Pers yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun. (Des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *