Kemenko Perekonomian Gandeng Asosiasi Pengusaha Hadapi Tarif Impor AS 32 persen, Fokus pada Diplomasi dan Dukungan Sektor Ekspor
JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, untuk merespons kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Langkah ini diambil guna meminimalkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti apparel dan alas kaki.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia memilih jalur diplomasi alih-alih retaliasi untuk menyikapi kebijakan AS yang berlaku efektif mulai 9 April 2025.
“Kami prioritaskan dialog konstruktif dengan United States Trade Representative (USTR) dan mitra dagang lainnya guna mencapai solusi win-win solution,” tegas Airlangga dalam rapat koordinasi, Minggu (6/4).
Fokus pada Sektor Rentan dan Dukungan Insentif
Pemerintah menyoroti potensi gangguan pada industri berorientasi ekspor, termasuk apparel, alas kaki, dan produk turunan baja-aluminium. Untuk menjaga daya saing, berbagai insentif akan diperkuat, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak tarif AS.
“Kami akan lindungi industri padat karya melalui stimulus tepat sasaran, termasuk fasilitas perpajakan dan kemudahan ekspor,” jelas Airlangga.
Produk yang Dikenakan dan Dikecualikan dari Tarif
AS memberlakukan tarif 32 persen pada beberapa komoditas strategis, seperti:
- Baja, aluminium, serta suku cadang otomotif (Section 232)
- Semikonduktor, tembaga, produk farmasi, dan logam mulia
- Energi dan mineral tertentu yang langka di AS
Sementara itu, produk medis dan bantuan kemanusiaan dibebaskan dari kebijakan ini.
Kolaborasi dengan Pelaku Usaha dan Langkah ke Depan
Hari ini Senin (7/4), Kemenko Perekonomian menggelar forum bersama asosiasi pengusaha untuk menjaring masukan guna menyusun strategi responsif.
“Kami undang seluruh pemangku kepentingan, termasuk eksportir, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan nasional,” tandas Airlangga.
Pemerintah juga akan mempercepat deregulasi dan mematangkan rencana aksi sebelum tenggat waktu 9 April 2025. Upaya ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Maret lalu. (Red.)