PPATK Bantah Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Otomatis Diblokir, Ini Kriteria Sebenarnya
JAKARTA, Newsantara.co– PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menegaskan bahwa tidak ada aturan rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan otomatis diblokir. Pemblokiran hanya berlaku bagi rekening berisiko tinggi, seperti yang digunakan untuk judi online atau tindak pidana.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa kriteria dormant berbeda di tiap bank, tergantung profil nasabah dan risiko transaksi.
“Yang dibekukan hanya rekening sangat berisiko, misalnya untuk judol, setelah bank melakukan verifikasi data,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).
Sepanjang 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening dormant lebih dari 5 tahun dengan total dana Rp6 triliun. Namun, rekening tidak aktif di bawah lima tahun belum masuk prioritas pemblokiran.
Rekening Dormant Rentan Kejahatan
PPATK menemukan rekening tidak aktif sering disalahgunakan untuk pencucian uang, korupsi, hingga narkotika. Meski diblokir, dana nasabah tetap aman dan dapat diklaim melalui pengajuan di bit.ly/FormHensem.
Sebelumnya, PPATK mengungkap lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif >10 tahun dengan total Rp428 miliar. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Nasabah Diminta Verifikasi Data
PPATK mendorong pemilik rekening dan bank untuk memperbarui data guna menghindari pemblokiran. “Uang nasabah 100% aman, yang penting lakukan pemutakhiran data,” tegas Natsir.
Jadi Perhatian Penting Nasabah:
- Tidak ada aturan rekening 3 bulan tidak aktif otomatis diblokir.
- Rekening berisiko tinggi (judol, pencucian uang) jadi prioritas pembekuan.
- 31 juta rekening dormant >5 tahun (Rp6 triliun) sudah diblokir.
- Dana tetap aman, klaim via bit.ly/FormHensem.