JAKARTA, Newsantara.co – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengusulkannya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Usulan ini mengubah status RUU dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR, memungkinkan pembahasan lebih cepat dan fokus.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan langkah ini memindahkan proses pembahasan sepenuhnya ke parlemen. “Agar perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujarnya dalam Rapat Evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan dua RUU lainnya sebagai prioritas tahun depan, yaitu RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
Pertemuan tersebut juga membahas 10 usulan RUU baru untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Beberapa yang menonjol antara lain:
- RUU Transportasi Online
- RUU Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
- RUU Patriot Bond
- RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- RUU Satu Data Indonesia
- RUU Pekerja Lepas dan Pekerja Platform Indonesia
Bob Hasan menambahkan bahwa Baleg terbuka terhadap tanggapan dan masukan dari pemerintah dan DPD RI mengenai seluruh agenda legislasi tersebut. Rapat ini dihadiri seluruh pimpinan Baleg, perwakilan fraksi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari DPD RI.