Menteri PU Cabut Keputusan Soal Satgas IKN, Tugas Koordinasi Infrastruktur Berubah
JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Kebijakan ini digantikan dengan Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025 yang berlaku mulai 26 Maret 2025.
“Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” ujar Dody dalam salinan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam beleid yang dirilis Kamis (26/3), Dody menyatakan bahwa seluruh aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini mengakhiri fungsi Satgas IKN yang dibentuk pada Januari 2024 oleh mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Apa Tugas Satgas IKN yang Dicabut?
Satgas IKN sebelumnya bertugas:
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
- Mengawasi pendekatan pembangunan terpadu dan inovatif.
- Melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama di IKN.
Struktur Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan, Kurator Arsitektur, dan Sekretariat. Pembentukannya ditujukan untuk mempercepat persiapan pemindahan ibu kota guna mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia.
Apa Dampak Pencabutan Ini?
Belum ada penjelasan resmi apakah tugas Satgas IKN akan dialihkan ke lembaga lain atau diubah strukturnya. Namun, langkah ini menandakan adanya penyesuaian strategi dalam pembangunan IKN oleh pemerintahan saat ini.
Update terbaru saat ini, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penggantian mekanisme koordinasi pembangunan IKN pasca-pencabutan ini.