Headlines

5.000 Rekening Judi Online Diblokir

Pemblokiran oleh PPATK Membekukan Transaksi Capai Rp600 Miliar

JAKARTA, Newsantara.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait judi online (judol) dengan total transaksi mencapai Rp600 miliar. Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) untuk memberantas kejahatan finansial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pemblokiran ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk judol, seperti jeratan pinjol, narkotika, hingga keretakan rumah tangga.

Judol tidak hanya merugikan finansial, tapi juga memicu kejahatan lain. Kami bekerja sama dengan Polri dan lembaga terkait untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” tegas Ivan di Jakarta, Kamis (1/5).

PPATK mengajak bank, aparat hukum, dan masyarakat memperkuat ekosistem keuangan bersih dari pencucian uang dan judi ilegal. Gernas APU/PPT dinilai efektif mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. (Red.)