Headlines

MA Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Era Jokowi yang Langgar UU Kelautan

JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang membuka keran ekspor pasir laut. Putusan ini mengabulkan gugatan uji materiil yang diajukan Muhammad Taufiq, yang menilai kebijakan Jokowi bertentangan dengan UU Kelautan.

Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan Pasal 10 Ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Hakim memerintahkan Presiden mencabut aturan tersebut dan menghentikan ekspor pasir laut.

Kebijakan Kontroversial di Akhir Masa Jabatan

Di akhir pemerintahannya, Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut lewat Permendag 20/2024, mencabut larangan yang berlaku sejak era Megawati (Keppres 33/2002). Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kebijakan ini di kanal YouTube-nya: “Ini seperti mencari oleh-oleh, dan konon terjadi rebutan kuota ekspor.”

Dampak Lingkungan & Kemenangan Publik

Taufiq, pemohon gugatan, menegaskan ekspor pasir laut mengancam ekosistem pesisir dan pulau kecil. “Ini kemenangan rakyat yang peduli kelestarian alam,” ujarnya. MA menekankan pentingnya keadilan ekologis dan perlindungan daya dukung laut.

Apa Dasar Pembatalannya?
MA menilai PP 26/2023 tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam UU Kelautan. Aturan ini dinilai hanya dibuat berdasarkan kebutuhan praktis, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Apa Dampak Putusan Ini?

  • Pemerintah wajib menghentikan ekspor pasir laut.
  • Kebijakan pengelolaan sedimentasi laut harus mengutamakan keberlanjutan ekologis.
  • Putusan ini memperkuat peran MA dalam mengawal konstitusi dan hak publik.

Larangan Ekspor Pasir Laut: Dari Megawati hingga Jokowi

Megawati melarang ekspor pasir laut pada 2002 untuk cegah kerusakan lingkungan, termasuk tenggelamnya pulau kecil. Kini, MA mengembalikan status quo tersebut, menegaskan lingkungan harus diutamakan daripada kepentingan ekonomi jangka pendek.