Headlines

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Pencegahan Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.

Latar Belakang Pencegahan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, langkah ini diambil untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,982 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan Nadiem sebagai Saksi
Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, ia menegaskan komitmennya untuk taat hukum.

Saya hadir sebagai warga negara yang mendukung proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Temuan Penyidikan
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam proses pengadaan Chromebook. Meski tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows setelah uji coba 1.000 unit Chromebook terbukti tidak efektif, rekomendasi tiba-tiba diubah ke Chrome OS.

Kerugian Negara
Proyek ini menghabiskan:

  • Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan
  • Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus

Investigasi masih berlangsung di Kejagung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut pihak yang terlibat.