Headlines

MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029

JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu Nasional dan Pilkada tidak lagi digelar serentak mulai 2029. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang berlaku selama ini.

MK menilai pemisahan waktu Pemilu dan Pilkada diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi kejenuhan pemilih, dan memfokuskan pembangunan daerah.

Dampak Putusan MK:

  1. Pemilih Lebih Fokus: Jarak antara Pemilu dan Pilkada memungkinkan pemilih menilai kinerja pemerintah lebih objektif.
  2. Tekanan pada Parpol Berkurang: Partai politik punya waktu lebih lama menyiapkan kader tanpa terburu-buru.
  3. Kinerja Daerah Tak Tenggelam: Isu lokal tidak lagi kalah oleh hiruk-pikuk kampanye nasional.

Masa Transisi:

  • Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar terlebih dahulu.
  • Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota) menyusul 2-2,5 tahun kemudian.

Latar Belakang: Putusan ini merespons gugatan Perludem dan masalah teknis Pemilu 2024, seperti beban kerja KPU yang terlalu padat dan maranya politik transaksional.

Kata Kunci SEO: MK putuskan Pemilu Pilkada tidak serentak, dampak pemisahan Pemilu 2029, alasan MK hapus Pemilu 5 kotak.

Walau perubahan putusan pemilu dan pilkada berlaku setelah 2029, namun pilkada 2027 masih menggunakan sistem lama.