JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu Nasional dan Pilkada tidak lagi digelar serentak mulai 2029. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang berlaku selama ini.
MK menilai pemisahan waktu Pemilu dan Pilkada diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi kejenuhan pemilih, dan memfokuskan pembangunan daerah.
Dampak Putusan MK:
- Pemilih Lebih Fokus: Jarak antara Pemilu dan Pilkada memungkinkan pemilih menilai kinerja pemerintah lebih objektif.
- Tekanan pada Parpol Berkurang: Partai politik punya waktu lebih lama menyiapkan kader tanpa terburu-buru.
- Kinerja Daerah Tak Tenggelam: Isu lokal tidak lagi kalah oleh hiruk-pikuk kampanye nasional.
Masa Transisi:
- Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar terlebih dahulu.
- Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota) menyusul 2-2,5 tahun kemudian.
Latar Belakang: Putusan ini merespons gugatan Perludem dan masalah teknis Pemilu 2024, seperti beban kerja KPU yang terlalu padat dan maranya politik transaksional.
Kata Kunci SEO: MK putuskan Pemilu Pilkada tidak serentak, dampak pemisahan Pemilu 2029, alasan MK hapus Pemilu 5 kotak.
Walau perubahan putusan pemilu dan pilkada berlaku setelah 2029, namun pilkada 2027 masih menggunakan sistem lama.