Korupsi Proyek Senilai Rp231,8 Milyar Diduga Libatkan Pejabat PUPR & Direktur Perusahaan
JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Mereka terdiri dari pejabat dinas PUPR, pelaku proyek, dan direktur perusahaan swasta.
Pelaku dan Modus Korupsi
KPK mengamankan kelima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam. Berikut identitas mereka:
- TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut
- RES – Kepala UPTD Gunung Tua (merangkap PPK)
- HEL – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut
- KIR – Direktur Utama PT DNG
- RAY – Direktur PT RN (anak kandung KIR)
Modus Kejahatan:
- TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai kontraktor proyek tanpa lelang, khususnya untuk proyek Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp157,8 miliar).
- KIR dan RAY mengatur e-catalog agar perusahaannya menang tender, lalu memberikan uang ke RES via transfer.
- HEL menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY sebagai imbalan pengaturan proyek preservasi jalan (2023-2025).
Barang Bukti & Pasal
KPK menyita uang Rp231 juta diduga sisa proyek. Kelima tersangka dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.
Respons KPK
“Ini pelanggaran prosedur! Seharusnya ada lelang transparan, bukan pengaturan proyek untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK
Dampak Kasus:
Proyek jalan yang dikorupsi berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur dan merugikan negara. KPK mendorong transparansi pengadaan barang/jasa untuk mencegah praktik serupa.