Hasto Terseret atas Upaya Menghalangi Penyelidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
JAKARTA, Newsantara.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Jaksa KPK juga menjatuhkan denda Rp600 juta atau kurungan pengganti 6 bulan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan Hasto bersalah merintangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ia didakwa terlibat dalam pemberian US$57.350 (Rp600 juta) kepada eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengamankan kursi pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Bukti Memberatkan:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
- Tidak mengakui perbuatan
- Memerintahkan penghancuran bukti, termasuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku dan ajudannya
Faktor Peringan:
- Bersikap sopan di persidangan
- Memiliki tanggungan keluarga
- Belum pernah dihukum sebelumnya
Kasus ini bermula saat KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan. Hasto diduga berusaha menghilangkan bukti dengan memerintahkan Nur Hasan dan Kusnadi untuk merusak ponsel terkait kasus tersebut.
Vonis ini berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Hasto berpotensi menjadi petinggi partai pertama yang dipenjara dalam kasus korupsi terkait Pemilu.