Headlines

Kejagung Geledah Kantor GoTo, Terkait Korupsi Chromebook

Seret Nama Mantan Mendikbud Nadiem, di Kantor GOTO Kejagung Sita Dokumen & Elektronik

JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (8/7). “Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti untuk mengungkap tindak pidana ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/7/202).

Dugaan Pemufakatan Jahat & Pengadaan Tidak Efektif

Kejagung mendalami indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk merekomendasikan Chromebook, meskipun sebelumnya uji coba 1.000 unit oleh Pustekom menunjukkan ketidakefektifan.

“Padahal, tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows. Namun, kajian diubah mendadak mendukung Chrome OS,” jelas Harli.

Proyek ini menghabiskan anggaran Rp9,982 triliun, terdiri dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,399 triliun.

Penyidikan Berlanjut

Penyidik kini memverifikasi barang bukti untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait. “Kami berharap temuan ini mempercepat pengungkapan kasus,” tambah Harli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang signifikan dan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan.