Headlines

Tanah Terlantar Tak Dimanfaatkan 2 Tahun akan Diambil Alih Negara

Tanah Terlantar adalah Tanah Bersertifikat, Tak Dimanfaatkan dan Menganggur Lebih dari 2 Tahun

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah akan menyita tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan didistribusikan untuk program reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai. Nusron menjelaskan, pemilik tanah akan mendapat surat peringatan bertahap sebelum akhirnya tanah diambil alih negara.

Kalau tanah HGU atau HGB tidak dipakai dalam dua tahun, pemerintah bisa tetapkan sebagai tanah terlantar,” tegas Nusron dalam Rakernas IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Proses Penyitaan Tanah Terlantar

  1. Peringatan Pertama: BPN mengirim surat teguran setelah 3 bulan tanah tidak digunakan.
  2. Peringatan Kedua & Ketiga: Jika tetap tidak ada aktivitas, pemilik mendapat dua surat peringatan lanjutan.
  3. Negosiasi Terakhir: Pemerintah memberi waktu 6 bulan untuk perundingan.
  4. Penetapan Tanah Terlantar: Jika dalam total 587 hari tidak ada perubahan, tanah akan disita.

Tanah akan dialihkan untuk program land reform, termasuk distribusi ke ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan IKA-PMII, serta masyarakat yang membutuhkan. Saat ini, 1,4 juta hektare dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia tercatat sebagai tanah terlantar.

Kebijakan ini bertujuan mencegah penguasaan tanah tanpa pemanfaatan ekonomi dan mempercepat redistribusi lahan untuk kepentingan publik.