JAKARTA, Newsantara.co – BPJS Kesehatan menegaskan tidak memberlakukan pembatasan lama rawat inap bagi peserta JKN-KIS. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menanggapi laporan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang memulangkan pasien sebelum kondisi benar-benar stabil.
“Keputusan pemulangan pasien sepenuhnya berdasarkan evaluasi medis dokter, bukan kebijakan BPJS Kesehatan. Kami tidak pernah membatasi hari perawatan, misalnya dengan memaksa pasien pulang hanya karena sudah tiga hari dirawat,” tegas Ghufron dalam siaran resmi di YouTube BPJS Kesehatan, Rabu (16/7/2025).
Ia mencurigai, kasus pemulangan dini lebih sering terjadi pada pasien dengan pembiayaan non-BPJS. “Jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien dengan alasan pembatasan biaya, besar kemungkinan itu bukan skema BPJS,” jelasnya.
Ghufron mengimbau peserta BPJS Kesehatan melaporkan keluhan melalui call center 165 atau WhatsApp resmi BPJS jika mengalami hal serupa. “Kami akan evaluasi kinerja faskes terkait. Jika banyak aduan, kontrak kerja sama bisa kami tinjau ulang,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap pasien mendapat perawatan optimal sesuai kebutuhan medis, tanpa tekanan pembatasan biaya.