Headlines

Negosiasi Berhasil, AS Turunkan Tarif RI dari 32 Persen ke 19 Persen

Trump Klaim Indonesia Sepakati Akses Penuh Kerja Sama Ekonomi Strategis dengan AS

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah Indonesia berhasil menekan tarif impor Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19% setelah negosiasi intensif antara perwakilan tim negosiasi Indonesia atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ke Gadung Putih bertemu Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan ini mencakup komitmen pembelian produk AS senilai miliaran dolar dan hilirisasi ekspor tembaga Indonesia.

Trump mengumumkan kebijakan baru ini melalui Truth Social, Rabu (16/7/2025), menyatakan, “Indonesia akan membayar tarif 19% untuk impor ke AS, sebagai bagian dari kesepakatan adil yang menguntungkan kedua negara.”

Poin-Poin Kunci Kesepakatan:

  1. Penurunan Tarif: AS setuju memotong tarif impor produk Indonesia dari 32% ke 19%.
  2. Pembelian Produk AS: RI berkomitmen membeli energi ($15 miliar), produk pertanian ($4,5 miliar), dan 50 pesawat Boeing.
  3. Hilirisasi Tembaga: BKPM pastikan ekspor tembaga ke AS melalui proses hilirisasi, bukan bahan mentah.
  4. Penghapusan Hambatan Non-Tarif: Indonesia akan mempermudah akses pasar bagi produk AS.

Langkah Strategis Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim berhasil memperoleh penundaan tarif setelah pertemuan dengan USTR (United States Trade Representative) di Washington DC. Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM fokus pada hilirisasi tembaga untuk meningkatkan nilai ekspor.

“Kami larang ekspor konsentrat tembaga mentah. Semua harus melalui proses hilirisasi di dalam negeri,” tegas Rizwan Aryadi Ramdhan, Direktur Hilirisasi Minerba BKPM.

Trump menyambut positif langkah Indonesia, menyebut tembaga RI “berkualitas tinggi” dan siap jadi mitra strategis AS.

Dampak bagi Pasar Global

Kesepakatan ini disebut Trump sebagai “pembukaan penuh pasar Indonesia untuk AS pertama kali dalam sejarah.” Kebijakan ini diharapkan menekan defisit perdagangan AS sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi kedua negara.

Update terbaru: Pemberlakuan tarif 19% akan mulai efektif dalam tiga minggu setelah finalisasi perjanjian teknis.