Modus Pakai Yayasan dan Medsos
DEPOK, Newsantara.co – Polres Metro Depok membongkar sindikat perdagangan bayi antarpulau yang ternyata menjalin jaringan internasional. Pelaku utama, I Made Aryadana, mengelola yayasan ibu hamil di Tabanan, Bali, sebagai kedok untuk menampung dan menjual bayi dari keluarga tidak mampu atau korban kelahiran di luar nikah.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, modusnya melibatkan pemberian fasilitas tempat tinggal, biaya persalinan, dan perawatan, dengan syarat orang tua menyerahkan bayi untuk dijual secara ilegal.
KPAI dan Polda Bali menemukan delapan ibu hamil di yayasan tersebut yang siap menjual bayinya.
Pelaku Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap satu tersangka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/7/2025). Pelaku baru pulang dari luar negeri dan diduga sebagai penampung bayi sebelum dikirim ke luar negeri.
Peran Medsos TikTok dalam Perdagangan Bayi
Di Pekanbaru, Polsek Limapuluh menggagalkan transaksi bayi melalui TikTok. Tiga pelaku, termasuk seorang bidan, ditangkap saat hendak menyerahkan bayi perempuan berusia dua minggu dengan harga Rp25 juta.
Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menyebut, salah satu pelaku mengaku sudah lima kali menjual bayi via TikTok di Medan.
Korban Terbanyak dari Bandung, Dikirim ke Pontianak
Polda Jabar mengungkap mayoritas bayi yang diperdagangkan berasal dari Kabupaten Bandung. Bayi-bayi itu dibawa ke Jakarta atau Pontianak sebelum diduga dikirim ke luar negeri, termasuk Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, ibu korban hanya mendapat Rp600 ribu, padahal pelaku menjual hingga Rp15 juta per bayi.
Sindikat ini melibatkan perekrut, penampung, hingga penyedia identitas palsu. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.