JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama perdagangan digital Indonesia-Amerika Serikat (AS) tidak serta-merta membuka keran transfer data pribadi secara bebas. Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan dan perlindungan data warga Indonesia.
Menteri Kominfo Meutya Hafid menjelaskan, kerja sama ini memastikan perusahaan teknologi AS seperti Google, Meta, dan Amazon wajib mematuhi regulasi perlindungan data pribadi Indonesia.
“Ini bukan tentang penyerahan data, tapi tentang kepastian hukum saat data perlu dipindahkan untuk layanan digital seperti e-commerce, cloud computing, atau media sosial,” tegas Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2025).
Transfer Data Dilakukan dengan Pengawasan Ketat
Kemkominfo menekankan bahwa setiap transfer data ke AS harus memenuhi syarat:
- Perlindungan memadai – AS diakui sebagai negara dengan tingkat keamanan data setara dengan standar Indonesia.
- Tujuan sah – Hanya untuk keperluan bisnis, riset, atau layanan digital yang transparan.
- Dasar hukum kuat – Mengacu pada UU PDP No. 27/2022 dan PP No. 71/2019 tentang Transaksi Elektronik.
“Proses transfer data tetap dalam kendali otoritas Indonesia. Kami tidak akan biarkan hak privasi warga dikorbankan,” tegas Kemkominfo.
Indonesia Setara dengan Negara G7 dalam Tata Kelola Data
Kemkominfo menyatakan, praktik transfer data lintas negara sudah umum dilakukan, termasuk oleh anggota G7 seperti Jepang dan Jerman. “Indonesia tidak ketinggalan, tapi juga tidak gegabah. Kami ikuti standar global dengan tetap utamakan kedaulatan data,” jelas pihak kementerian.
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama ini tidak melemahkan perlindungan data, melainkan memperkuat posisi Indonesia di ekonomi digital global.