JAKARTA, Newsantara.co – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melanggar hukum dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR 2019-2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Faktor Berat & Ringan dalam Putusan
Hakim menyoroti sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengganggu independensi KPU sebagai faktor memberatkan. Namun, perilaku baik selama persidangan, status sebagai first offender, dan tanggungan keluarga menjadi pertimbangan peringan.
Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis membebaskan Hasto dari dakwaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus buronan Harun Masiku. Hakim menilai tidak cukup bukti bahwa Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Kasus ini bermula dari dugaan suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW DPR bagi Harun Masiku, yang kini masih buron sejak 2020. Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).