JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru dengan hanya memperbolehkan dua jenis beras diperdagangkan di pasaran. Langkah ini diambil untuk menekan praktik pengoplosan beras yang kian merajalela.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan kebijakan ini muncul setelah banyaknya temuan manipulasi beras oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan.
“Kami sederhanakan klasifikasi beras. Tidak ada lagi istilah premium atau medium. Hanya ada dua: beras umum dan beras khusus,” tegas Zulkifli usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Beras umum mencakup beras lokal bersubsidi, termasuk yang mendapat bantuan pupuk dan irigasi. Sementara beras khusus merujuk pada beras bersertifikasi seperti basmati, ketan, atau japonica.
“Selama ini, perbedaan harga sering hanya karena kemasan, bukan kualitas isinya. Ini harus dihentikan,” tambahnya.
Teknologi Modern Dimanfaatkan untuk Oplos Beras
Satgas Pangan mengungkap sejumlah oknum pengusaha memanfaatkan mesin canggih untuk mengatur kualitas beras secara instan.
“Modusnya bisa dengan teknologi. Tinggal tekan tombol, beras langsung terpecah sesuai persentase yang diinginkan,” jelas Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).
Pemerintah berharap aturan baru ini mampu memangkas ruang gerak pelaku manipulasi sekaligus melindungi konsumen dari beras oplosan.

Satgas Pangan Sidak Pasar Cipinang, Cegah Beras Oplosan
Sementara itu, Satgas Pangan Polda Metro Jaya terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, untuk memastikan kualitas beras premium dan kesesuaian harganya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Petugas mengambil tiga sampel beras dari sejumlah agen untuk diuji di laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasil uji laboratorium akan keluar dalam tiga hari guna memastikan ada tidaknya indikasi beras oplosan.
AKBP Muhammad Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan, “Kami akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.”
Pengecekan harga menunjukkan beras premium di Pasar Cipinang masih sesuai HET Rp14.900 per kg. Namun, kualitas beras tidak bisa dinilai sekilas.
Mohammad Nasrin, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP Jakarta, menjelaskan, “Beras premium harus mengandung minimal 85% beras utuh dan maksimal 15% beras pecah tanpa campuran menir.”
Satgas Pangan terus memantau peredaran beras untuk melindungi konsumen dari praktik curang.