Aparat Tinggi yang harusnya Cegah Narkoba Justru Menggelapkan Barang Bukti Sabu
BATAM, Newsantara.co – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan anak buahnya, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan sabu sebagai barang bukti.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
“Satria Nanda dan Shigit sebagai pimpinan seharusnya mencegah tindak pidana ini, tapi mereka membiarkannya,” tegas hakim Priyanto Lumban Radja, juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).
Selain kedua terdakwa, majeflis juga memutuskan:
- 5 anggota Satresnarkoba (Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra) dihukum seumur hidup.
- Azis Martua Siregar (mantan Brimob) dihukum 20 tahun karena residivis narkoba.
- Zulkifli Simanjuntak (kurir) tetap divonis 20 tahun.
JPU sebelumnya menuntut hukuman mati, sementara pengacara terdakwa mengajukan banding. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat yang terlibat narkoba.