Empat Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri
JAKARTA, Newsantara.co – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,5 kilogram yang melibatkan jaringan narkoba lintas negara Malaysia-Indonesia. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di Karimun dan Pekanbaru.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini telah dipantau sejak akhir Juli 2025.
“Pada 9 Agustus 2025, tim gabungan berhasil menghentikan peredaran sabu setelah membuntuti pelaku dari Karimun ke Pekanbaru,” jelas Eko, Minggu (10/8/2025).
Modus Pengiriman & Peran Tersangka
Tim polisi menangkap Ade Saputra saat menerima tas berisi sabu dari Riduan dan Rahmat Dani di sebuah warung makan. Hasil penggeledahan menemukan 6 bungkus besar dan 5 bungkus kecil sabu.
Ade mengaku bekerja atas perintah Ncek (DPO) yang berada di Malaysia, dengan imbalan Rp80 juta. Sementara Riduan dan Rahmat mengantarkan sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Pekanbaru atas perintah Amar, yang menjanjikan upah Rp5 juta.
Polisi kemudian menangkap Amar, yang mengaku sebagai pengendali kurir dengan bayaran Rp180 juta. Keempat tersangka kini dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringan.
Sabu Gagal Beredar, Polisi Kejar DPO
Operasi ini berhasil mencegah 6,5 kg sabu masuk ke Jakarta melalui jalur darat. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO dan pengembangan kasus,” tegas Eko.
Langkah tegas Bareskrim ini memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya yang melibatkan sindikat internasional.