Headlines

Polemik Royalti Musik Bikin Konsumen Khawatir

Viral Tagihan Royalti Musik Rp29 Ribu di Resto Hoaks, Tapi WAMI Tegaskan Aturan 2% untuk Acara Pernikahan

JAKARTA, Newsantara.co – Isu by musik kembali memicu polemik setelah sebuah tagihan pembayaran di restoran viral di media sosial. Dalam nota bertanggal 5 Agustus 2025, tertera biaya tambahan “Royalti Musik” sebesar Rp29.140, yang menuai protes dari pelanggan.

Meski tagihan tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik wajib disertai pembayaran royalti.

Setiap penggunaan musik di acara seperti pernikahan dikenakan biaya 2% dari total produksi musik, termasuk sound system dan fee musisi,” jelas Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications WAMI.

Royalti tersebut disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian dibagikan ke pencipta lagu. Namun, PHRI DKI Jakarta meminta transparansi. “Kami siap bayar, tapi harus dipastikan royalti sampai ke musisi, bukan hanya untuk operasional lembaga,” tegas Ketua PHRI DKI Sutrisno Iwantoro.

Sementara itu, banyak restoran dan hotel di Jakarta memilih berhenti memutar musik sementara waktu, khawatir terkena sanksi. LMKN sendiri menetapkan tarif royalti untuk kafe dan restoran Rp60.000–Rp150.000 per kursi per tahun, yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

Akankah aturan royalti musik ini justru mengurangi vibes musik di tempat publik? Pro-kontra terus bergulir di tengah upaya melindungi hak cipta musisi.