Headlines

KPK Tahan Pejabat Kemenhub Terkait Suap Proyek Kereta Api Rp164 M

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Risna Sutriyanto, pejabat Kementerian Perhubungan, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api senilai Rp164,51 miliar. Risna, yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia di Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus 2025.

Modus Pengaturan Tender
KPK mengungkap, Risna diduga memanipulasi dokumen tender proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro untuk menguntungkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO). Meski WJP-KSO gagal evaluasi, perusahaan pendampingnya, PT Istana Putra Agung (IPA), justru memenangkan proyek.

Transaksi Suap Rp600 Juta
Setelah proyek jatuh ke PT IPA, Risna diduga menerima uang Rp600 juta sebagai “fee” dari nilai kontrak. “Ada indikasi penerimaan imbalan terkait pengaturan tender,” tegas Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menjerat Risna dengan Pasal 12 UU Tipikor dan masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kasus ini memperkuat sorotan KPK terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur transportasi.