Headlines

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan Kantor Kemenag

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama serta rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat investigasi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung proses hukum KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (16/8/2025). Ia juga berjanji membersihkan praktik korupsi di lingkungan Kemenag.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). “Tim masih mendalami bukti yang ditemukan,” ujarnya. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri. Penyidikan dimulai sejak 9 Agustus 2025 setelah KPK memeriksa Yaqut pada 7 Agustus.

Pelanggaran Kuota Haji Jadi Sorotan
Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji 2024. Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melanggar UU No. 8/2019 yang menetapkan kuota khusus maksimal 8%.

Kasus ini semakin panas setelah BPK turut menghitung kerugian negara. KPK berjanji menuntaskan penyidikan secara transparan.