JAKARTA, Newsantara.co – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kebijakan untuk periode 2024-2029 ini dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan di tengah tekanan ekonomi yang dialami masyarakat.
“Sense of crisis tak ada di kamus DPR rupanya. Keputusan ini jelas menyakitkan hati rakyat,” tegas Peneliti Formappi Lucius Karus, Rabu (20/8/2025).
Lucius menilai anggota dewan tidak memiliki alasan mendesak untuk menerima tambahan dana sebesar itu. Faktanya, banyak anggota DPR telah memiliki rumah pribadi, sehingga tunjangan ini berpotensi menjadi sekadar penghasilan tambahan, bukan untuk sewa rumah.
Kritik lain yang disoroti adalah ironi antara kebijakan ini dengan program efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai mitra pemerintah, DPR dianggap tidak menunjukkan solidaritas dan kepahaman terhadap kondisi keuangan negara.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPR paham kondisi ekonomi. Pilihan mengambil tunjangan yang membebani APBN tidak seharusnya dilakukan,” tambah Lucius.
Formappi mendesak DPR untuk segera mengevaluasi kebijakan tunjangan tersebut. Menurut mereka, belum terlambat bagi dewan untuk meninjau ulang dan menyesuaikannya dengan semangat pemerintahan yang berempati kepada rakyat.