Headlines

DPR Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Respons Aspirasi Rakyat

JAKARTA, Newsantara.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang mendorong penyelesaian regulasi tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak Senin (1/9/2025). Menurutnya, DPR akan memaksimalkan proses penyusunan agar segera dapat disahkan.

Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan pada Senin kemarin kami sudah menggelar pembahasan,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sturman juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi ini. Baleg DPR akan aktif melibatkan masyarakat untuk memastikan bahwa UU yang dihasilkan relevan dan mudah dipahami.

Di sisi lain, Sturman mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bersinggungan dengan hukum pidana sehingga memerlukan kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh tumpang tindih dengan undang-undang lain yang telah ada.

Komitmen DPR ini sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar DPR membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, kelompok ojek online, serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil.

Prabowo sebelumnya meminta pimpinan DPR untuk mengundang langsung perwakilan demonstran dan kelompok masyarakat agar aspirasi mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti secara konkret.