JAKARTA, Newsantara.co — Polri secara resmi memecat Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang bertanggung jawab dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut merupakan sanksi tertinggi karena Kompol Kosmas dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri sudah dijalani pelanggar,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Propam Polri menyatakan Kosmas, yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob, terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Insiden yang viral tersebut terjadi saat rantis under-command-nya menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan.
Selain pemecatan, Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Tak hanya Kosmas, pengemudi rantis, Bripka R, juga ditetapkan sebagai pelanggar berat dan akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Propam menetapkan total tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar dalam kasus ini; lima lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang.