Headlines

KPK Konfirmasi Ust. Khalid Basalamah Kembalikan Dana Kasus Kuota Haji

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah dana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Senin (15/9/2025).

Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta. Meski demikian, ia menegaskan bahwa nilai nominal uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik KPK.

Khalid Basalamah, yang juga merupakan Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) dan pemilik biro perjalanan Uhud Tour, sebelumnya mengungkap pengalamannya sebagai saksi dalam kasus kuota haji melalui channel YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Dalam kesaksiannya, Khalid menyebut bahwa ia dan 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi. Namun, ia mendapat penawaran visa haji khusus dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menjanjikan kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi serta akomodasi VIP.

Khalid mengaku akhirnya menerima tawaran tersebut dengan biaya sebesar US$4.500 per jemaah. Namun, 37 jemaah diantaranya diminta tambahan biaya US$1.000 per orang yang diduga sebagai “biaya jasa”. Khalid mengklaim baru menyadari adanya ketidakberesan dalam transaksi tersebut.

Setelah ibadah haji usai, Khalid menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan uang sebesar US$4.500 per jemaah. Atas permintaan KPK, dana tersebut kemudian diserahkan kembali kepada negara.

KPK sendiri telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 sebagai perkara penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK juga telah melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Kerugian negara sementara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Selain itu, Panitia Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.