JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan menelusuri aliran dana ke lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini memicu respons berbeda dari dua tokoh NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Budi menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Diakui dia, KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU. “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, mendesak KPK segera menetapkan tersangka. “Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang meresahkan internal NU. Bila tidak, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” tegas Muhaimin, Sabtu (13/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaku korupsi adalah oknum individu, bukan institusi NU. “Dugaan pelakunya adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan kebesaran NU. Kami justru mendukung KPK untuk mengusut tuntas dan memeriksa semua petinggi yang terlibat,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, menyatakan kesiapan lembaganya untuk kooperatif. “Jika ada pengurus yang diperlukan keterangannya, kita sungguh-sungguh menghormati proses hukum. Kita pastikan PBNU tidak terlibat dan menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” ujar Saifullah Yusuf, Senin (15/9/2025).
KPK, melalui kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan bahwa penelusuran dana ini merupakan prosedur standar untuk pemulihan kerugian negara dan bukan untuk mendiskreditkan PBNU.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun dan Kejanggalan Kuota
KPK telah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, menyusul pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara sementara dalam kasus ini melampaui angka Rp1 triliun.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan lain datang dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengungkap kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, dimana Kementerian Agama membaginya secara 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8/2019 yang menetapkan porsi kuota khusus hanya 8% dan reguler 92%.
Kasus ini terus berkembang dengan KPK berfokus pada śilikasi aliran dana, sementara DPR mengkaji penyimpangan dalam prosedur penetapan kuota.