JAKARTA, Newsantara.co – Presiden Prabowo Subianto bersiap mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Komisi Reformasi Polri. Langkah cepat ini merupakan respons langsung atas tuntutan masyarakat untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan draft Keppres telah dipersiapkan dan diperkirakan akan ditandatangani dalam waktu sangat dekat.
“Mungkin akan segera dilantik sehari atau dua hari ini,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi yang segera dibentuk ini akan mendapat tugas strategis: merumuskan agenda perubahan menyeluruh untuk tubuh Polri. Fokus kerjanya adalah melakukan pengkajian ulang terhadap empat pilar utama: kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan Polri.
“Presiden memberikan waktu beberapa bulan kepada komisi ini untuk menyelesaikan rumusan akhirnya. Hasil kajiannya nanti akan diserahkan langsung kepada Presiden,” jelas Yusril.
Rancangan reformasi yang dihasilkan komisi ini akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI. UU yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak lagi relevan sepenuhnya dan perlu disesuaikan dengan tuntutan zaman serta aspirasi masyarakat terkini.
Inisiatif reformasi ini juga berangkat dari pertemuan Presiden Prabowo dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari berbagai tokoh nasional dan lintas agama pada Kamis (11/9/2025). Dalam dialog selama tiga jam itu, GNB menyampaikan aspirasi kuat masyarakat sipil agar POLRI segera dievaluasi dan direformasi.
Pendeta Gomar Gultom, perwakilan GNB, menyambut positif komitmen Presiden. “Pak Presiden menyambut baik tuntutan tersebut dan akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Ini merupakan jawaban atas suara masyarakat yang selama ini,” katanya.