JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah secara resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan telah diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, pada Jumat (19/9/2025).
“Pemerintah tetapkan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026, memberikan tambahan waktu istirahat bagi masyarakat dan ASN,” katanya.
Kebijakan ini bertujuan menyinkronkan kalender nasional dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih lama beristirahat serta menjalankan ibadah. Total, terdapat 17 hari libur nasional yang ditambah dengan 8 hari cuti bersama ini.
“Pemerintah memutuskan cuti bersama tahun 2026 sebanyak delapan hari. Ini hasil pembahasan mendalam antar kementerian,” jelas Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026:
- Senin, 16 Februari 2026 (berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili)
- Rabu, 18 Maret 2026 (berdampingan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026 (berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H)
- Senin, 23 Maret 2026 (berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H)
- Selasa, 24 Maret 2026 (berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H)
- Jumat, 15 Mei 2026 (berdampingan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus)
- Kamis, 28 Mei 2026 (berdampingan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 H)
- Kamis, 24 Desember 2026 (berdampingan dengan Hari Natal)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa alokasi libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah memperhatikan keadilan bagi semua pemeluk agama.
“Komposisinya sangat adil. Islam lima kali, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali. Penyebarannya diharapkan dapat dinikmati oleh semua pihak,” ujar Menag.
Kebijakan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa payung hukum bagi ASN akan segera diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan tim teknis dari eselon I dan II di empat kementerian terkait. “Kami sudah sepakat. Insyaallah di tahun 2026 semua akan berjalan baik,” pungkasnya.