Headlines

Polri Diminta Cabut Patwal “Tetot-Tetot” untuk Artis dan Pihak Tak Layak

JAKARTA,Newsantara.co – Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mencabut pemberian patroli pengawalan (patwal) bagi pihak-pihak yang dinilai tidak layak, termasuk para artis. Desakan ini menguat setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator.

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menegaskan bahwa fasilitas patwal beserta sirene dan strobo seharusnya menjadi hak eksklusif pimpinan lembaga negara tertinggi, seperti presiden. Bahkan, sebagai anggota DPR sekalipun, Sudding menyatakan dirinya tidak berhak menggunakannya.

Saya minta Polri menghentikan pengawalan untuk pihak yang tidak berkompeten, misalnya artis. Langkah Kakorlantas membekukan sirene sudah tepat karena kerap mengganggu pengendara lain,” tegas Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menertibkan lalu lintas. Kebijakan pengetatan patwal ini berawal dari pernyataan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9).

Agus menyatakan bahwa penggunaan sirene dan strobo dijalan raya dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Pengawalan untuk pejabat tertentu tetap berjalan. Namun, penggunaan sirene dan strobo bukan lagi prioritas dan akan dibatasi hanya untuk kepentingan yang benar-benar mendesak,” jelas Agus.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi patwal sebagai alat untuk kepentingan negara, bukan untuk gaya-gayaan atau keistimewaan individu.