JAKARTA, Newsantara.co – Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kejahatan sistematis ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,35 triliun.
Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah FM (mantan Dirut PLN), HK (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba Indopersada).
“Para tersangka kami tetapkan pada 3 Oktober 2025 setelah melalui gelar perkara yang mendalam. Modus mereka berawal dari pemufakatan untuk memenangkan lelang proyek secara tidak wajar,” papar Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Modus Korupsi: Dari Lelang Ilegal Hingga Proyek Mangkrak
Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortastipidkor, membeberkan kronologi kejahatan yang berlangsung selama satu dekade ini. Pada 2008, tersangka FM dari PLN diduga bersekongkol dengan PT BRN (tersangka HK dan RR) untuk memenangkan lelang proyek.
“Panitia pengadaan, di bawah arahan FM, sengaja memenangkan KSO BRN-Alton-OJSC meskipun konsorsium itu jelas tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, perusahaan Alton dan OJSC diduga tidak benar-benar tergabung dalam KSO,” tegas Totok.
Tak berhenti di lelang, skema korupsi berlanjut saat KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada (PI) yang dipimpin HYL, sebelum kontrak ditandatangani.
“PT Praba juga tidak memiliki kapasitas mengerjakan proyek PLTU. Mereka malah menguasai keuangan KSO dengan imbalan fee untuk PT BRN,” imbuhnya.
Proyek Terbengkalai, Negara Rugi Triliunan
Kontrak proyek akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009. Namun, hingga batas waktu akhir kontrak pertama pada 2012, progres fisik hanya mencapai 57%. Proyek ini terus molor melalui 10 kali amendemen kontrak hingga 2018.
“Faktanya, pekerjaan terhenti total sejak 2016 dengan penyelesaian hanya 85,56%. Meski mangkrak, KSO BRN telah mencairkan pembayaran dari PLN sebesar Rp 323 miliar dan US$ 62,4 juta. BPK RI telah menetapkan nilai ini sebagai total loss kerugian negara,” jelas Totok.
Keempat tersangka kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Penyidik masih mendalami perkembangan kasus dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.