JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggenjot operasi penagihan pajak. Langkah ini tidak hanya menyasar 200 Wajib Pajak (WP) besar, tetapi juga menjaring ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan hal ini dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
“Jumlah penunggak pajak itu ribuan, bukan hanya 200. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Juru Sita Pajak secara rutin menangani ini. Kami menyoroti 200 WP besar karena nilai dan kompleksitas kasusnya yang tinggi,” papar Yon Arsal.
Ia menjelaskan bahwa 200 WP besar tersebut merupakan kasus-kasus dengan tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses penagihannya melibatkan banyak unit dan membutuhkan waktu lebih lama.
“Beberapa kasus tertunda karena WP sedang dalam proses pailit atau masih berlangsung proses hukum. Namun, kami memastikan penagihan akan terus berjalan hingga akhir tahun,” tegas Yon.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi penerimaan dari 200 WP besar ini mencapai Rp50-Rp60 triliun. Hingga September 2025, DJP telah berhasil mencairkan Rp5,1 triliun dari 84 WP yang sudah membayar.
Dengan fokus pada dua lini penagihan—WP besar dan ribuan WP tunggak reguler—Kemenkeu optimis dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.