Headlines

Pemerintah Permudah Akses KUR Mulai 2026

Bunga Flat 6% dan Tidak Ada Batasan Pengajuan

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih fleksibel dan murah mulai Januari 2026. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pelaku UMKM kini dapat mengajukan KUR tanpa batasan jumlah pengambilan.

Kebijakan terobosan ini menghapus skema bunga berjenjang yang selama ini memberatkan debitur. Sebelumnya, suku bunga KUR bisa mencapai 9 persen untuk pengajuan ketiga dan seterusnya.

Mulai 2026, kita terapkan bunga flat enam persen untuk semua pengajuan, baik pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Tidak ada lagi kenaikan bunga,” tegas Maman usai rapat penyaluran KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kebijakan bunga flat ini, lanjutnya, merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo melalui Komite Pembiayaan. Langkah ini bertujuan memperkuat daya tahan usaha mikro hingga siap “lepas” dan naik kelas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman umumkan revolusi KUR 2026: bunga flat 6% tanpa batas pengajuan, tekan suku bunga, dan percepat graduasi UMKM.

Maman juga mengungkapkan capaian positif program KUR. Realisasi KUR hingga saat ini telah menembus Rp238 triliun atau 83% dari target Rp286 triliun. Pihaknya bahkan mencatatkan debitur graduasi—yang naik kelas dari mikro ke kecil atau kecil ke menengah—melampaui target 112% atau setara 1,3 juta debitur.

Kami juga berhasil menyalurkan lebih dari 60% KUR ke sektor produksi yang berpotensi menyerap 11 juta tenaga kerja,” tambahnya.

Menteri Maman kembali mengingatkan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Masyarakat yang dimintai jaminan oleh bank dapat melaporkannya langsung ke Kementerian UMKM untuk mendapatkan tindak lanjut.

Kami akan beri sanksi dengan tidak membayar subsidi KUR-nya kepada bank terkait,” pungkasnya.