Jakarta, Newsantara – Tindakan Polisi yang merantai tangan dan kaki oknum pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi mendapat tanggapan dari sejumlah asosiasi pengacara di Indonesia. Salah satunya dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API).
Ketua Umum DPP API, Deolipa Yumara mengatakan, dengan adanya kejadian seperti ini, API mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, Bali atas pemberlakuan terhadap rekan sejawatnya itu.
Menurut Deolipa, tindakan merantai seseorang sangat tidak manusiawi ditambah lagi foto yang bersangkutan telah tersebarluaskan di media sosial dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manuasi.
“Di mana tugas dari Kepolisian harusnya menunjukan kerja-kerja yang Profesional dan selalu mengayomi masyarakat,” ujar Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).
Perlakuan seperti ini, lanjut dia, tidak dibenarkan dan tidak ada aturannya baik didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun tehnik penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Maka dengan ini kami meminta Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencopot Kapolres Buleleng dan jajarannya yang terlibat dalam aksi tersebut,” tegasnya.
Tak hanya API, tindakan polisi merantai kaki dan tangan Gus Adi disesalkan pihak pengacara.
I Gede Harja, I Wayan Sudarta, dan I Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum dari Gus Adi, serta kawan advokat lainnya sangat menyayangkan upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Gus Adi dengan cara dirantai kedua kaki dan tangan.
“Apa bisa sedikit humanis, klien kami bisa dipanggil secara baik-baik atas unggahan di akun FB. Kan tidak harus dengan cara-cara seperti itu. Meski itu kewenangan dari penyidik kepolisian,” kata Gede Harja yang juga Ketua DPC Peradi Buleleng ini.
Menurut Harja, pihaknya mengaku sangat memahami apa yang menjadi titik kesalahan dari Gus Adi.
Namun demikian, pihaknya juga berharap polisi mempertimbangkan kondisi Gus Adi yang kala itu dalam suasana berduka karena ibundanya meninggal dunia.
“Karena situasi usai hari raya Nyepi tanggal 27 Maret itu, dia harus menyiapkan keperluan upacara ibunya,”terangnya.
Namun saat mencari keperluan upacara untuk ibunya, kata Harja, Gus Adi kesal karena semua jalanan ditutup dan tak bisa memberikan segala keperluan untuk ibunya yang meninggal dunia.
“Lebih lagi saat itu meski sudah mencari jalan kesana sini tetapi jalan tertutup,”terangnya.
Untuk itu, imbuh Harja, jika kemudian ada ucapan atau kata-kata Gus Adi yang merasa dirugikan, pihaknya meminta maaf.
“Kami minta maaf, tidak ada niat seperti yang disangkakan. Unggahan di FB hanya luapan akumulasi kekecewaan saja dari Gus Adi,” kata Gede Harja.
Sementara itu, perihal soal kaki dan tangan Gus Adi yang dirantai, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyatakan bahwa tindakan itu merupakan salah satu SOP untuk mengamankan seseorang.
“Dan itu bisa dilakukan, karena kekhawatiran polisi pelaku melarikan diri dan juga pertimbangan lain dari penyidik. Dan itu (tangan dan kaki dirantai) sudah ada SOP dari penyidik. Untuk menangkap dan mengamankan seseorang,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gus Adi dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. (Des)