Jabatan Pengawas Sekolah Diganti Nama “Pendamping”
JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sempat berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan. Kebijakan ini segera dituangkan dalam peraturan resmi Kemendikdasmen.
Mu’ti menyampaikan hal itu saat Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Nanti akan ada peraturan baru yang mengembalikan nama pengawas sekolah, bukan lagi pendamping. Kami sudah kaji, peran pengawas tidak bisa digantikan,” tegasnya.
Hasil kajian internal Kemendikdasmen menyatakan, tugas dan fungsi pengawas sekolah bersifat khusus dan tidak bisa sekadar digantikan pendamping. “Ini upaya mengembalikan profesi pengawas sekolah demi layanan pendidikan yang lebih bermutu,” jelas Mu’ti.
Meski belum merinci timeline penerbitan aturan, ia meminta semua pihak bersabar. “Tunggu sidang isbat. Ini baru bocoran kebijakan,” ujarnya.
Latar Belakang:
- 2019: Ikatan Guru Indonesia (IGI) usul hapus jabatan pengawas sekolah untuk atasi kekurangan guru.
- 2024: PermenPANRB No. 21/2024 lebur jabatan pengawas, penilik, dan pamong belajar ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
- 2025: Mu’ti putar arah kebijakan, kembalikan eksistensi pengawas sekolah.
Dampak Kebijakan:
Pengembalian jabatan ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan mutu pendidikan, setelah sempat dianggap tumpang tindih dengan peran pendamping.