Headlines

Gibran Batal Berkantor di Papua

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tetap Berkantor di IKN, Sekretariat Khusus Papua Bukan Kantor Utama

JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan memindahkan kantor utama ke Papua, meski ditugaskan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Secara konstitusional, Wapres harus berada di Ibu Kota Negara (IKN) bersama Presiden. Papua hanya memiliki sekretariat pendukung, bukan kantor pusat,” tegas Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, tugas Gibran di Papua berdasarkan UU Otsus Papua Pasal 68A, yang membentuk badan khusus untuk koordinasi pembangunan. Badan ini diketuai Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan provinsi Papua.

Jika Wapres atau anggota badan sedang bekerja di Papua, mereka bisa menggunakan sekretariat setempat. Namun, kantor resmi Wapres tetap di IKN,” jelas Yusril.

Pemerintah juga berencana merevisi Perpres No. 121/2022 untuk mempercepat pembangunan Papua, termasuk penataan ulang struktur sekretariat. Namun, hal ini tidak mengubah kedudukan konstitusional Wapres.

Poin Kunci:

  • Wapres Gibran tidak pindah kantor ke Papua.
  • Tugasnya di Papua bersifat sementara melalui badan khusus.
  • Sekretariat di Papua hanya fasilitas pendukung, bukan pengganti kantor pusat.

Dengan penjelasan ini, Yusril menepaskan kabar bahwa Gibran akan bermarkas di Papua, menegaskan bahwa perannya tetap berpusat di IKN sesuai mandat UUD 1945.