JAKARTA, Newsantara.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini menanggapi berkembangnya isu kenaikan iuran yang ramai diperbincangkan publik.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/1025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara manfaat yang diberikan dan besaran biaya yang dikelola.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar. Penyesuaian tarif ini juga akan memungkinkan pemerintah meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Menkeu.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengalihkan konfirmasi kepada Sri Mulyani sebagai sumber pertama pemberitaan. “Silakan tanyakan kepada beliau (Menkeu Sri Mulyani). Dirut BPJS belum pernah mengomunikasikan hal tersebut,” kata Ghufron di Bandung, Senin (25/8/2025).
Meski begitu, Ghufron menyambut positif wacana tersebut. Menurutnya, langkah penyesuaian itu sesuatu yang “bagus dan baik” untuk masa depan sistem kesehatan nasional.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah akan tetap mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri. Saat ini, pemerintah bahkan masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per bulan untuk peserta golongan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dari iuran normal yang seharusnya Rp43.000.
Untuk mematangkan wacana ini, pemerintah akan menggelar diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga sejalan dengan alokasi anggaran kesehatan pada RAPBN 2026 yang mencapai Rp244 triliun.