Headlines

Mantan Mendikbud Era Jokowi, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jampidsus Kejagung menyatakan Nadiem terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat TIK di lingkungan Kemendikbudristek pada 2020, jauh sebelum proses pengadaan tersebut dimulai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” tegas Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini memperlebar lingkup kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Jurist Tan (JT)
  2. Ibrahim Arief (BAM)
  3. Sri Wahyuningsih (SW)
  4. Mulyatsyah (MUL)

Perkembangan terbaru ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan menguji tata kelola pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.