Headlines

Polri Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar

JAKARTA, Newsantara.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap aksi pencurian dana nasabah melalui rekening dormant (tak aktif) di sebuah bank pelat merah di Jawa Barat. Kerugian yang ditimbulkan sindikat ini mencapai Rp 204 miliar.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus, menyatakan penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. “Sindikat ini melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant, di luar jam kerja bank,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Polri memecah jaringan sindikat ini ke dalam tiga peran kunci:

  1. Karyawan Bank: AP (50) sebagai Kepala Cabang Pembantu dan GRH (43) sebagai Consumer Relations Manager.
  2. Eksekutor/Pembobol: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
  3. Pencuci Uang: DH (39) dan IS (60).

Satu tersangka lain, berinisial D, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua tersangka, C dan DH, juga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank di Cempaka Putih.

Helfi menjelaskan, sindikat ini beraksi dengan menargetkan rekening dormant dan melakukan transfer secara in absentia (tanpa kehadiran fisik). Pengungkapan bermula dari laporan bank mengenai transaksi mencurigakan.

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 204 miliar, 22 ponsel, harddisk, DVR CCTV, serta perangkat komputer. Para tersangka dijerat dengan multi-pasal, termasuk pidana perbankan, ITE, transfer dana, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman total puluhan tahun penjara.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.