MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029
JAKARTA, Newsantara.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu Nasional dan Pilkada tidak lagi digelar serentak mulai 2029. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang berlaku selama ini. MK menilai pemisahan waktu Pemilu dan Pilkada diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi kejenuhan pemilih, dan memfokuskan pembangunan daerah. Dampak Putusan MK: Masa Transisi: Latar Belakang:…