Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol
Jakarta, Newsantara – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 16 Maret 2020. Adapun kenaikannya, untuk Tarif Batas Atas (TBA) adalah sebesar Rp250 per km dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) adalah sebesar Rp150 per km. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan alasan kenaikan tarif atau biaya transportasi…