Komdigi Bekukan Izin TikTok akibat Langgar Aturan dan Abai Permintaan Data
JAKARTA, Newsantara.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi membekukan sementara tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Langkah tegas ini pemerintah ambil setelah TikTok dinilai melanggar peraturan dengan tidak memberikan data lengkap yang diminta terkait aktivitas di platformnya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini berangkat dari ketidakpatuhan…