JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan mark up dana iklan bank daerah (Bank BJB). Kendaraan tersebut telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, “Motor tersebut sebelumnya sempat dibiarkan di rumah Ridwan Kamil, namun kini sudah disita dan diamankan.” Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk pengendali sejumlah agensi periklanan seperti Antedja Muliatama, BSC Advertising, dan Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
KPK menduga terjadi penggelembungan dana dalam proyek pengadaan iklan di bank daerah. Ridwan Kamil sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyitaan aset ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dan potensi gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pejabat serta pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak telah disita sebagai barang bukti untuk menelusuri jejak keuangan dan kepemilikan terkait perkara tersebut.(Red.)