ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Kendaraan Dinas Ditiadakan

JAKARTA, Newsantara.co – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru ditandatangani.

Setiap Rabu, kami akan ‘mendorong’ ASN untuk beralih ke angkutan umum. Karena itu, kendaraan dinas tidak disediakan pada hari tersebut,” tegas Pramono saat inspeksi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).

Untuk mendukung aturan ini, Pemprov Jakarta memberikan akses gratis bagi ASN ke seluruh moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT—kecuali taksi. Kebijakan ini sekaligus memperingati Hari Angkutan Umum Nasional.

Tak hanya ASN, warga Jakarta juga bisa menikmati transportasi umum gratis sepanjang Rabu kemarin, tanpa syarat gender. “Jika sebelumnya gratis hanya untuk perempuan, hari ini berlaku untuk semua,” jelas Pramono.

Langkah ini diambil untuk membangun budaya transportasi publik, mengurangi kemacetan, dan mendukung lingkungan hidup. Dengan mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum, Pemprov Jakarta berharap mereka menjadi pionir gaya hidup urban yang lebih efisien dan ramah lingkungan. (Red.)