Headlines

Ketua Buzzer yang Bantu Koruptor Ditahan Kejagung

Ketua Buzzer ini Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Tiga Perkara Korupsi

JAKARTA, Newsantara.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), seorang ketua buzzer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi. MAM diduga memimpin tim anggota Buzzer, Cyber Army untuk menyebarkan konten negatif guna mengganggu proses hukum tiga kasus korupsi besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM bekerja sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu diantaranya, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, serta Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JAKTV.

Mereka diduga bersekongkol menciptakan narasi negatif terkait penanganan kasus ekspor CPO, tata niaga timah PT Timah Tbk, dan impor gula Tom Lembong.

MAM dan TB mengoordinasikan 150 buzzer dengan bayaran Rp1,5 juta per orang untuk menyebarkan komentar negatif terhadap Kejagung,” tegas Qohar.

Tak hanya itu, MAM juga diduga memproduksi video dan konten manipulatif yang menyatakan metodologi penghitungan kerugian negara oleh ahli Kejagung tidak valid. Aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan penegakan hukum.

Kejagung kini mengusut lebih dalam peran para tersangka dalam jaringan disinformasi yang diduga sengaja dirancang untuk mengacaukan proses peradilan. (Red.)