Trump Naikkan Tarif Impor Kanada 35 Persen, Berlaku 1 Agustus

WASHINGTON, Newsantara.co – Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 35% untuk produk Kanada mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diumumkan melalui surat resmi di platform Truth Social miliknya, sebagai tanggapan atas ketegangan perdagangan antara kedua negara.

Dalam suratnya, Trump menegaskan bahwa langkah ini diambil karena Kanada gagal menghentikan masuknya fentanyl ke AS.

Amerika Serikat memberlakukan tarif ini untuk melindungi rakyat kami dari krisis narkoba yang diperparah oleh kelalaian Kanada,” tulis Trump, Jumat (11/7/2025).

Ia juga menyoroti kebijakan protektif Kanada, termasuk tarif susu AS yang mencapai 400%. “Ketidakseimbangan perdagangan ini merugikan ekonomi dan keamanan nasional kami,” tegas Trump.

Ottawa sebelumnya membalas tarif AS dengan kebijakan serupa, alih-alih bekerja sama. Trump memperingatkan, jika Kanada menaikkan tarif lagi, AS akan menambahkannya di atas tarif 35% yang sudah berlaku.

Namun, Trump memberi pengecualian bagi perusahaan Kanada yang berproduksi di AS. “Kami akan percepat izin operasional mereka dalam hitungan minggu,” ujarnya.

Kebijakan ini diprediksi memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang AS-Kanada. Analis memperkirakan Ottawa akan segera merespons dengan tindakan balasan.